Taman Nasional Tesso Nilo

Membelah Belantara Air Hitam, Cara Petugas TNTN Seret Perusak Hutan ke Hukum

TNTN, Juni 2026  — Deru mesin enam unit sepeda motor memecah keheningan pagi di Resor Air Hitam, Jumat (12/6). Di atasnya, para petugas duduk dengan siaga, bersiap menantang jalur tanah yang licin dan rimbunnya vegetasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Bagi tim gabungan ini, menembus Grid J23 kawasan Gambangan bukan sekadar perjalanan dinas, melainkan sebuah pertaruhan fisik demi menjaga benteng terakhir hutan Sumatra dari tangan perambah.

Hari itu, medan berat Grid J23 kawasan Gambangan menjadi saksi bisu perjuangan tim gabungan. Sebanyak 14 personel, terdiri dari Tim Patroli SPTN Wilayah I LKB, Penyidik Gakkum, Korwas Polda Riau, personel TNI Pos Gambangan, hingga perangkat desa setempat bahu-membahu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Misi mereka jelas: mengusut tuntas kasus tindak pidana kehutanan (Tipihut) berupa pembangunan pondok semi-permanen ilegal.

Perjalanan menuju lokasi bukanlah perkara mudah. Dengan mengandalkan enam unit sepeda motor roda dua, para petugas harus melintasi jalur logistik hutan yang terjal dan berliku. Saat roda dua tak lagi mampu mencengkeram tanah, langkah kaki dan tekad yang menjadi tumpuan.

“Ini bukan sekadar tugas administratif, ini tentang menyelamatkan masa depan hutan kita,” bisik salah satu petugas di lapangan.

Sesampainya di lokasi, aroma kayu yang baru dipotong langsung menyengat hidung. Di sanalah titik perjuangan beralih menjadi ketelitian. Dipimpin oleh saksi pelapor Killer Silaban dan saksi petugas Ahmad Rivai, tim langsung menyisir area. Mereka menunjukkan dengan detail pondok non-permanen milik pelaku yang diketahui berinisial LBS, tumpukan kayu liar, hingga sisa-sisa kayu olahan yang sengaja disembunyikan di pinggir sungai.

Suasana sempat menegang saat penyidik menemukan dua unit mesin chainsaw (gergaji mesin) tersembunyi, bukti nyata bahwa penjarahan hutan ini dilakukan secara terorganisasi.

Di tengah ancaman konflik dan keterbatasan di dalam hutan, Edwar Firdaus, sang saksi ahli, tetap tenang dan fokus. Bermodalkan GPS dan meteran, ia dengan teliti membidik titik-titik koordinat batas kawasan. Setiap angka yang tercatat di layarnya adalah peluru hukum kuat untuk menyeret pelaku perusakan ke meja hijau.

Menjelang sore, surat panggilan resmi akhirnya ditinggalkan di lokasi. Tugas olah TKP hari itu selesai, namun perjuangan menjaga paru-paru dunia ini masih panjang. Bagi para petugas TNTN, lelah dan risiko di tengah hutan adalah menu harian, demi memastikan Tesso Nilo tidak hanya tinggal nama bagi generasi mendatang.